Hukum menyembelih kurban pada malam hari adalah Makruh (A)
Pembahasan
hadits riwayat al-al-Baihaqi yang melarang untuk menyembelih di malam hari dari Hasan al-Bashri.
نَهَى عَنْ جُذَاذِ اللَّيْلِ وَحَصَادِ اللَّيْلِ وَالْأَضْحَى بِاللَّيْلِ قَالَ وَإِنَّمَا كَانَ ذَلِكَ مِنْ شِدَّةِ حَالِ النَّاسِ فَنَهَى عَنْهُ ثُمَّ رَخَّصَ فِيهِ
Artinya “Rasulullah Saw. melarang untuk memotong malam hari, memanen malam hari dan menyembelih malam hari. Hal itu terjadi karena payahnya keadaan manusia sehingga Nabi melarangnya kemudian memberikan keringanan.”
Menurut Imam an-Nawawi penyembelihan hewan kurban pada malam hari tetap sah, hanya saja hukumnya makruh.
وَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ ذَبْحُهَا فِي هَذَا الزَّمَانِ لَيْلًا وَنَهَارًا لَكِنْ يُكْرَهُ عِنْدَنَا الذَّبْحُ لَيْلًا فِي غَيْرِ الْأُضْحِيَّةِ وَفِي الْأُضْحِيَّةِ أَشَدُّ كَرَاهَةً
“Para pengikut Imam as-Syafi’i bersepakat bahwa sah/boleh menyembelih pada masa seperti saat ini baik siang hari maupun malam hari. Tetapi menurut kami )madhab syafii) menyembelih di malam hari hukumnya makruh jika hewan yang disembelih adalah bukan hewan kurban. Namun jika yang disembelih adalah hewan kurban maka hukumnya sangat makruh.”
[answer.2.content]