jelaskan tentang kepres KEPRES No. 2 tahun 2022 tentang : Hari Penegakan Kedaulatan negara
Jawaban:
Keputusan Presiden Nomor 2 tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Februari 2022. Dan bukan merupakan hari libur atau tanggal merah
Penjelasan:
Kita mengenal Serangan Umum 1 Maret 1949 sebagai peristiwa sejarah yang sangat melekat pada kemerdekaan kita. Hari Serangan Oemoem 1 Maret sekarang mendapatkan rekognisi baru dalam Keputusan Presiden. Yaitu Keppres 2 tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
[answer.2.content]